assalamualaikum duda imut2 ginuk2 siap nikah 2019 berdiri pd tgl 10/03/2018. JANDA DUDA IMUT2😎😘GINUK2😍😘 BANYUWANGI SIAP NIKAH 2019 Private group Sampaisekarang angka janda masih tinggi," beber Basir. "Sebenarnya banyak yang tahu fenomena ini. Memang sudah ada pembekalan pra-nikah, tapi hasilnya bagaimana? Entah itu programnya yang tidak efektif atau bagaimana. Sampai sekarang angka janda masih tinggi," beber Basir. - Dewi Perssik resmi menjadi janda setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) resmi mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Angga Wijaya. Kuasa Hukun Dewi Perssik, Emi Wiranto mengungkapkan, semua permohonan penggugat, yakni Angga Wijaya telah dikabulkan. "Majelis hakim sudah memutuskan dan mengabulkan semua permohonan serta cash. Ilustrasi menikahi janda dalam Islam. Foto menganjurkan umatnya untuk membina rumah tangga dengan pasangan yang akan menemaninya seumur hidup. Menikah pula merupakan bagian dari proses mencapai tujuan bertujuan untuk menjadikan manusia lebih memiliki rasa kebahagaiaan dan memperkuat hubungan satu sama lain serta bersama-sama menuju jalan yang diridhai Allah SWT. Hal tersebut, telah tercantum dalam Al-Quran Surat Ar-Rum ayat 21 yang artinya"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."Rasulullah SAW juga sangat menganjurkan pernikahan bagi umat Islam. Kamu pun pasti mengetahui bahwa beliau semasa hidupnya telah menikahi 13 orang wanita dan sebagian besar adalah seorang janda, kecuali kita semua tahu bahwa jodoh adalah hak prerogatif dari Sang Pencipta. Tetapi, melihat sebagian besar yang dinikahi oleh Rasulullah SAW adalah janda, sebenarnya bagaimana hukumnya menikahi janda dalam Islam?Dilansir dari berbagai sumber, menikahi seorang janda memang tidak ada larangannya dalam Islam. Berkaca dari kisah Rasulullah SAW yang 12 istrinya adalah seorang janda, maka menikahi janda pun bukanlah sesuatu yang dilarang. Namun, sebaiknya pilihlah perempuan yang masih gadis daripada menikahi seorang janda. Baik itu janda yang diceraikan maupun yang ditinggal mati oleh suaminya. Pun janda yang memiliki anak atau tidak. Selagi pernikahan yang dilakukan membawa kemaslahatan atau kebaikan, maka itu bukanlah menjadi menikahi seorang janda bisa dikategorikan ke dalam tindakan yang akan membawa berkah bagi diri sendiri, apalagi jika niatnya karena Allah SWT."Orang yang berusaha menghidupi para janda dan orang-orang miskin laksana orang yang berjuang di jalan Allah. Dia juga laksana orang yang berpuasa di siang hari dan menegakkan shalat di malam hari.” HR Bukhari no. 5353 dan Muslim no. 2982Jadi, dapat disimpulkan bahwa menikahi seorang janda dalam Islam tidak ada dilarang, namun sebaiknya pilihlah wanita yang masih ilmu ini bermanfaat ya buat kamu. Banyuwangi - Anggota DPRD Banyuwangi mengusulkan raperda unik. Yakni Raperda Janda. Raperda ini dikhususkan untuk perlindungan dan pemberdayaan terhadap para janda. Salah satu isi raperda itu adalah menganjurkan warga Banyuwangi yang mampu untuk mempoligami para Qodim, anggota dewan Banyuwangi yang mengusulkan raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan terhadap para janda."Dalam ketentuan agama Islam memang diperbolehkan poligami ya. Tentunya untuk menyelamatkan nasib para janda," ujarnya kepada wartawan, Kamis 26/5/2022. Namun mempoligami itu, kata Basir, bukan menjadi prioritas dalam usulan raperda itu. Karena menurutnya perlindungan dan pemberdayaan terhadap para janda ini lebih menitikberatkan tentang upaya pemerintah dalam memberikan kehidupan yang layak bagi pemberian pelatihan hingga modal bagi para janda yang mulai usaha. Minimal mempermudah segala usaha yang dilakukan para janda."Karena janda yang ditinggalkan oleh suaminya itu bisa jadi belum siap untuk menjadi tulang punggung keluarga. Sehingga butuh mengangkat perekonomian keluarga juga," inisiatif ini, kata Basir, karena prihatin tingginya perceraian di Banyuwangi. Dalam satu bulan rata-rata ada sekitar 500 sampai dengan 600 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama PA total dalam setahun sebanyak janda baru di Banyuwangi. Sehingga butuh perhatian khusus bagi pemerintah setempat."Maka dari itu kita butuh Perda untuk melindungi para janda itu. Terkadang mereka adalah kepala rumah tangga," raperda janda itu, kata Basir, pihaknya mengusulkan adanya berpoligami bagi warga Banyuwangi yang mampu. Termasuk juga bagi Aparat Sipil Negara ASN."Bukan khusus ASN ya, tapi bagi yang mampu. Dan sesuai dengan aturan yang ada," program poligami, pemberdayaan terhadap janda bisa dilakukan pendidikan dan pelatihan Diklat berbagai macam ketrampilan menjahit, merias dan pembuatan kue termasuk permodalan dan pemasaran produknya yang dikhususkan bagi para janda."Yang pastinya agar janda lebih mandiri. Karena sekali lagi ini untuk melindungi janda agar tidak terpuruk secara ekonomi," pungkasnya. Simak Video "Curhat Rizky Nazar usai Perankan Suami yang Berpoligami" [GambasVideo 20detik] fat/fat Banyuwangi - Angka perceraian di Kabupaten Banyuwangi masih saja tinggi. Rata-rata per bulan Pengadilan Agama PA Banyuwangi memutus kasus perceraian mencapai 500 perkara. Artinya, ada sekitar 500 janda baru dan 500 duda baru di Pengadilan Agama PA Banyuwangi, Amroni, mengatakan, hingga Oktober kemarin, sebanyak kasus yang masuk ke PA Banyuwangi. Dari jumlah ini, perkara sudah diputuskan. Sementara saat ini masih tersisa kasus yang belum diputus Majelis perceraian yang masuk memang cenderung meningkat. Namun, tak terlalu tajam. Tahun 2015, sebanyak perkara masuk ke PA Banyuwangi. Dari jumlah ini, perkara yang diputus sebanyak kasus. "Itu termasuk tambahan sisa dari tahun sebelumnya. Biasanya cenderung naik setelah Lebaran" ujar Amroni kepada detikcom, Rabu 16/11/2016.Menurut Amroni, tingginya perceraian di Banyuwangi menempati urutan keempat nasional, setelah Indramayu, Malang, Surabaya. Sementara di Jawa Timur, Banyuwangi menempati urutan ketiga setelah Malang dan Surabaya."Kebanyakan, gugatan dilayangkan pihak istri. Alasannya, faktor ekonomi. Biasanya, pihak perempuan mengeluhkan suami yang tak bertanggung jawab," kasus perceraian, membuat satu majelis PA Banyuwangi menangani perkara rata-rata 30-40 kasus per hari. Total hakim sebanyak 25 orang. Terbagi dalam 4 majelis per hari. Dulu, kata dia, jadwal sidang sempat digelar hingga pukul WIB. Sejak majelis hakim bertambah, jadwal sidang kembali normal."Kalau tahun lalu, kita kekurangan hakim. Sekarang, sudah normal," tegasnya. Menghindari tingginya perceraian, pihaknya meminta warga siap lahir batin ketika menikah. Sehingga, jika terjadi cekcok keluarga tak langsung mengajukan gugatan cerai. Selain perceraian, PA Banyuwangi juga menangani pengajuan poligami, dispensasi nikah hingga permohonan asal usul anak siri. "Kalau poligami pengajuannya sangat kecil," jelasnya. asp/asp

janda banyuwangi siap nikah